Rapat Paripurna DPRD Babar Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda

redaksi
Img 20221031 Wa0034
Bupati H. Sukirman, Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat dan Wakil Ketua 2 Miyuni Rohantap menandatangani Surat Keputusan DPRD Pengesahan 3 Raperda menjadi Perda di Gedung Mahligai Betason 2, Senin ( 31/10/2022 ).

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Kabupaten Bangka Barat, di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD, Senin ( 31/10/2022 ).

Ketiga Raperda prioritas pertama agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022 tersebut yakni, Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Rapeda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 H. Oktorazsari didampingi Wakil Ketua 2 Miyuni Rohantap itu, Sukirman memaparkan muatan tiga Raperda tersebut.

Pengelolaan keuangan daerah dalam Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menurut Sukirman adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Bupati memaparkan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) serta pertanggungjawabannya harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Oleh karena itu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diharapkan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku sehingga terwujud pengelolaan keuangan yang akuntabel,” katanya.

Terkait Raperda Tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Sukirman mengatakan
pemerintah daerah dengan kewenangannya perlu menetapkan pedoman teknis terkait hal tersebut.

“Untuk bisa mengatur dan memberikan payung hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan pusat pembelanjaan dan toko swalayan, diperlukan regulasi daerah dalam rangka pembinaan terhadap keberadaan pusat perbelanjaan swalayan yang perlu ditata dan dikembangkan,” terang dia.

Sedangkan Rapeda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang BPBD, menurut Sukirman hal tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri yang meminta Pemda melakukan simplifikasi terhadap materi muatan yang serumpun.

Berdasarkan hal tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi dinamika perkembangan peraturan perundang – undangan, maka Perda Nomor 3 Tahun 2020 perlu dicabut.

“Dikarenakan pembentukan BPBD
merupakan bagian dari perangkat daerah Kabupaten Bangka Barat, maka penetapan BPBD sebagai salah satu perangkat daerah telah tergabung dalam peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Bangka Barat,” tandas Sukirman. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: