Berkas Pembunuhan di Cafe Dragon P21, Kasi Pidum Kejari Bangka : Dapat Info Dari Mana ?

redaksi
0aa56779 17fe 4109 9c03 F2eee13527d6

HaluaNusantara.com

SUNGAILIAT – Setelah hampir setahun bergulir, berkas perkara tersangka YS (19), pelaku pembunuhan terhadap Agung Maulana, warga Nelayan II Sungailiat akhirnya rampung di tingkat penyidik Polri. Berkas YS dikabarkan telah P21 pada Sabtu (29/10/22). Setelah keluarga korban Agung Maulana sempat mengadu ke Div. Propam Mabes Polri, lantaran merasa tersangka YS tak kunjung mendapat ganjaran perbuatannya, usai menghabisi Agung di Cafe Dragon akhir Januari 2022 lalu.

Informasi mengenai berkas perkara tersangka YS telah P21 ini diungkapkan oleh Kajari Bangka, Futin Helena Laoli. Menurutnya secepatnya akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka dalam waktu dekat.

“Ya benar sudah P21 dan barang bukti dan penyerahan tersangka kemungkinan pekan depan selanjutnya infonya ke Kasi Intel saja ditanya ya, ” tulis Futin menjawab Konfirmasi wartawan Sabtu (29/10/22) petang.

Kapolres Bangka, Indra Kurniawan dikonfirmasi terpisah pada Sabtu (29/10/22) petang, juga menyampaikan informasi senada. Bahwa pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara berikut tersangka, pada Senin (31/10/22) lusa.

“Insya Allah Senin sebelum dhuhur kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” jawab Indra.

Tidak ada penjelasan secara detil baik dari Kajari Bangka, maupun Kapolres Bangka. Namun pihak Kasi Pidum Kejari Bangka sendiri malah bertanya balik saat dikonfirmasi Sabtu (29/10/22) malam.

“Kalau boleh tau info dari mana ya?” balas Kasi Pidum Kejari Bangka saat dikonfirmasi soal kebenaran P21 berkas perkara tersangka YS.

Ramai diberitakan sebelumya, warga Nelayan II geger oleh ulang tersangka YS yang tega menghabisi almarhum Agung Maulana (19) dengan senjata semacam obeng, pada akhir Januari 2022 lalu. Tersangka YS yang mengaku dalam kondisi mabuk berat di malam naas bagi Agung Maulana tersebut, mengaku sempat membuang alat bukti yang digunakan untuk menghabisi Agung usai melakukan aksinya.

Kapolres Bangka, AKBP. Indra Kurniawan bahkan sempat beberapa kali menjanjikan untuk perkara ini bisa dilimpahkan pengadilan. Namun hingga Hasanuddin selaku orang tua korban dan DPW LSM Topan mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Div. Propam Mabes Polri, kasus ini tak kunjung P21.

Pihak keluarga korban, Hasanuddin sendiri hingga berita ini diturunkan masih berada di Jakarta dan belum bisa ditemui. Menurut Jhoni LM selaku Ketua DPW Topan Babel mengatakan bahwa pengaduan yang dibuat tak hanya ke Mabes Polri, namun juga ke Komisi DPR RI, Kompolnas hingga ke Presiden RI, Joko Widodo. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: