Dit Polairud Polda Babel Amankan 1 Ponton Jenis Tower Di Perairan Tengkorak

redaksi
B0100d62 Bed4 4a38 89d5 C2c8838b3ff6

HaluaNusantara.com

SUNGAILIAT – 1 buah ponton TI Apung jenis Tower yang beroperasi di wilayah IUP PT. Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat Kabupaten Bangka diamankan Direktorat Polairud Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (20/10/22) lalu.

Pengamanan Ponton TI Apung jenis Tower tersebut dilakukan atas Informasi yang diterima oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung dari masyarakat, bahwasanya masih ada ponton yang nekat beroperasi meskipun sudah ada pelarangan beroperasi oleh PT. Timah.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Ponton yang diamankan di Perairan tersebut dilakukan usai Anggota Subsatgas Polairud Polda Babel melaksanakan patroli di seputaran Perairan Muara Tengkorak.

“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran,” kata Maladi.

Dijelaskan Maladi, Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan bahwa Izin atau SPK yang dikeluarkan oleh PT. TImah tidak berlaku lagi di Perairan tersebut.

“Usai lakukan pemeriksaan dokumen, Tim langsung mengamankan 1 (satu) unit Ponton dan Saudara FF beserta 4 (empat) orang pekerja,” jelas Maladi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja mengatakan ponton yang beroperasi di lokasi tersebut dibawah naungan CV. Bangka Mineral Mining yang bermitra dengan PT.Timah.

“Tanggal 07 Oktober 2022 lalu, PT.Timah Tbk mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP. Sehubungan dengan surat tersebut, SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku lagi terhitung mulai surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” terang Maladi.

“Mereka ini disangkakan melanggar Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tuttupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: