Pengendara Tidak Miliki SIM Paling Menonjol

redaksi
42391daf 9847 4ebd 9448 98b40400faab

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat telah rampung melaksanakan Operasi Zebra Menumbing yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.

Hasilnya, polisi menjaring jumlah pelanggaran sebanyak 319 berkas, terdiri dari 89 surat tilang serta 230 berkas teguran.

Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU M. Hardi dalam Konferensi Pers Operasi Zebra Menumbing 2022 di Mako Lantas, Senin ( 17/10/2022 ) mengatakan, pelanggaran yang paling menonjol yakni pengendara yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

“Pelanggaran yang banyak terjadi tidak memiliki SIM. Jadi walaupun dia punya mobil punya motor tetapi secara undang – undang tidak berhak untuk memakai kendaraan tersebut,” ujar M. Hardi.

Menurut Kasat Lantas, kebanyakan masyarakat di Bangka Barat menggunakan sepeda motor karena tidak ada transportasi umum seperti bis sekolah atau pun angkutan antar desa. Namun sayangnya mereka tidak memiliki SIM.

Alasan mereka tidak mempunyai SIM, terutama masyarakat yang tinggal di kecamatan lain seperti Jebus, Tempilang dan Kelapa adalah jauhnya jarak untuk mengurus SIM ke Kantor Lantas di Kecamatan Muntok.

“Alasan tidak bikin SIM kebanyakan faktor tempat jauh. Masyarakat di sini kan kebanyakan dia tinggal di perkampungan seperti di Kecamatan Jebus, bukan pembenaran sebenarnya. Memang alasannya itu, faktor jarak,” jelas M. Hardi.

Kasat mengakui pihaknya juga kekurangan personel serta belum memiliki mobil pelayanan pembuatan SIM untuk mendatangi masyarakat. Namun pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan sepenuh hati dengan segala kemampuan yang ada.

“Kita sudah mengajukan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda untuk pengadaan mobil SIM. Mungkin nanti kalau sudah ada mobil SIM akan kita upayakan untuk ke kampung – kampung yang jauh dari Polres Bangka Barat.
Ke depan kita upayakan untuk mengadakan penyuluhan kepada masyarakat, harus banyak edukasi,” cetusnya.

Berikut hasil lengkap Operasi Zebra Menumbing 2022:

Pelanggaran 319 berkas terdiri dari tilang 89 berkas dan teguran 230 berkas.

Rincian kendaraan pelanggar, roda dua 241 unit, roda empat 54 unit dan roda enam 24 unit.

Jenis pelanggaran yang diberikan sanksi tilang, tidak memiliki SIM 22 berkas, tidak membawa STNK 14 berkas dan tidak memakai helm 15 berkas.

Pengendara dibawah umur yang terjaring sebanyak 25 berkas, penggunaan knalpot brong 4 unit dan kelengkapan lainnya sebanyak 9 berkas.

Barang bukti yang disita, SIM sebanyak 52 berkas dan STNK 37 berkas.

Selama Operasi Zebra, terjadi dua kasus lakantas di Jalan Tebing Gadai Kecamatan Muntok dan satu lainnya di Kecamatan Kelapa dengan satu korban meninggal dunia, satu luka berat dan satu korban luka ringan.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas adalah berupa penilangan dan teguran tertulis.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: