Penangguhan Tersangka Pembunuhan, Praktisi Hukum Nilai Rawan Resiko

redaksi
0eecf029 Ffa9 4c99 8108 C4021dc8c3db

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG-Praktisi hukum Jakarta Taufik Rahmansyah. SH CIRBD menila penangguhan penahanan terhadap YS (20), pelaku pembunuhan terhadap Agung Maulana (19) berpotensi resiko. Hal ini disampaikannya menanggapi pemberitaan mengenai penangguhan penahanan terhadap YS, yang dibenarkan oleh Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan.

Taufik berpandangan, bahwa dari berbagai alasan bahwa selayaknya seorang TSK pembunuhan tidak selayaknya dibiarkan berkeliaran tanpa ditahan.

“Sebaiknya masalah penangguhan penahanan terkait kasus pembunuhan di THM Dragon tidak terjadi. Karena dalam berbagai kasus tindak pidana akan ada resiko hukumnya salah satunya pelaku dapat melarikan diri. Kecuali dalam hal pelaku sakit. Meskipun sakit juga pelaku sebaiknya ditempatkan di rumah sakit dalam pengawasan Aparat Penegak Hukum. Terlebih ini kasus pembunuhan yang acaman hukumannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” komentar Taufik panjang lebar.

Sebelumnya, Kaling Nelayan II, Sungailiat. Syarifuddin telah memberikan komentarnya terkait penangguhan YS. Menurut Syarifuddin bahwa hal tersebut merupakan hal yang tak pantas. Mengingat YS merupakan seorang pelaku pembunuhan.

“Saya belum tau jika ternyata pelaku pembunuhan warga kami kemaren mendapatkan penangguhan penahanan. Hanya saja, jika sesuai dengan hukum, tidak pantas lah jika ternyata pelaku tersebut diberikan penangguhan. Itu tidak pantas. Lagi pula kok sudah selama ini belum selesai-selesai perkara ini,” tandas Syarifuddin.

Tar (48) seorang warga Sungailiat mengaku khawatir dengan kabar tersebut, menurutnya ini akan membuat was-was karena jika dilihat dari perkara yang dilakukan YS jelas keberadaan YS bisa menimbulkan kekhawatiran.

“Baru kali ini saya dengar tersangka pembunuhan mendapatkan penangguhan penahanan. Sebelum ini saya Cuma tau di televisi, yaitu istrinya Sambo yang ditangguhkan penahanannya karena alasan kemanusiaan. Ternyata di Sungailiat ada juga yang ditangguhkan. Apalagi dari berita yang kita baca di Bangka Pos, YS ini telah menghilangkan barang bukti. Artinya ada dugaan dia ini tidak mabuk saat membunuh tetangga kami Agung Maulana. Masa orang mabuk bisa sadar membuang barang bukti ke laut, terus balik lagi ikut mengantar Agung ke Rumah Sakit. Seperti nya terlatih orang ini. Kita jadi was was kalau begini,” jelas Tar kepada wartawan Sabtu (17/9/22) siang.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bangka AKBP. Indra Kurniawan membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap YS (20), yang merupakan pelaku Pembuhunah terhadap Agung Maulana(19). Tersanka YS merupakan warga Nelayan Sungailiat dan masih kerabat dari korban Agung Maulana. Ada 30 Januari 2022, diduga keduanya terlibat perselisihan saat berada di Cafe Dragon 99, Sungailiat Bangka. Perselisihan di tempat hiburan malam tersebut diakhirinya dengan tewasnya Agung Maulana yang roboh usai dada nya ditikam senjata mirip obeng.

Polisi sempat kerepotan mengungkapkan perkara ini, pasalnya YS yang mengaku mabuk berat malam itu, nyatanya mampu menyamarkan identitasnya dengan sweater hijau berkupluk. Dan langsung kabur usai menghabisi Agung Maulana. Bahkan YS yang mengaku mabuk berat saat menghabisi Agung Maulana tersebut, sempat kepikiran membuang barang bukti berupa sweater hijau dan besi runcing bergagang mirip obeng tersebut ke laut.

Penyelidikan kasus ini sendiri, dalam perjalanannya nya baru baru terungkap pada April 2022. Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu unit Jatanras Polda Babel meringkus YS pada Jumat malam (1/4/22). Setelah beberapakali dimintai keterangan. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: