KPK Soroti Dugaan Tipikor RSUD Sejiran Setason

redaksi
6e3f7583 Ca49 464f 908f F357c13d2f5b
Foto : Ruang IT RSUD Sejiran Setason yang sebelumnya menjadi ruang oksigen konsentrator.

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum lama ini mendatangi Polres dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan di RSUD Sejiran Setason yang mandeg sejak 2019 lalu.

Menurut informasi yang diterima media ini, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut menjadi atensi KPK untuk ditindaklanjuti. Sumber media ini mengatakan, jika tidak segera diproses maka KPK akan mengambil alih.

Wuri dari Tim Supervisi KPK saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut. Menurut dia pihaknya mendorong percepatan proses penanganan perkara tersebut. Wuri juga membenarkan bila penanganannya berjalan lamban maka KPK akan mengambil alih.

“Betul, salah satu tupoksi kami dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi terkait, dalam hal ini Polres dan Kejari. Kita optimalkan supervisi dulu,” tulis Wuri, Kamis (8/9/2022).

Salah satu alat kesehatan yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut adalah oksigen konsentrator.

Menurut Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason dr. Rudy Faizul, oksigen konsentrator tersebut sudah terbengkalai sejak 2018 lalu.
Bahkan ruangannya kini digunakan menjadi kantor IT rumah sakit.

“Nggak berfungsi lagi, berubah disulap jadi kantor IT RSUD. Sudah terbengkalai sejak 2018 lalu,” ujar Rudi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (7/9/2022) kemarin.

Dari rangkuman dan catatan media ini, kasus korupsi alat kesehatan RSUD Sejiran Setason sudah bergulir sejak 2019 lalu di Polres Bangka Barat. Bahkan Kasat Reskrim yang saat itu dijabat Kompol Andri Eko Setiawan ( kini menjabat Wakapolres Bangka Barat ) sudah menetapkan satu orang tersangka.

Andri Eko Setiawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dari rumah sakit dan dinas terkait. Bahkan saksi ahli pun akan didatangkan.

”Sampai saat ini kita baru menaikkan satu orang sebagai tersangka. Sementara satu tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi (tersangka-red), tidak menutup kemungkinan lho ya. Jumlah saksi banyak lah, disitu kan ada saksi ahli, saksi – saksi terkait lainnya,” jelas Andri Eko kepada awak media di ruang Humas Polres Bangka Barat, Senin ( 4/1/2021 ).

Kendati demikian, pihaknya kata Andri belum berupaya melakukan penahanan, sebab penyidik menilai, ” Si Tersangka ” masih bersikap koorporatif. Sayangnya, Kasat Reskrim belum bisa membeberkan lebih jauh kepada awak media terkait kasus tersebut.

”Sebenarnya kalau terkait RSUD, kita tu ada juktah (petunjuk dan perintah-red) dari atas, kita belum bisa mempublikasikan ke media atau khalayak umum sampai berkas itu P21, minimal sudah P21 baru kita share ke rekan–rekan media,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolres Bangka Barat yang masih dijabat AKBP Muhammad Adenan dalam Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Selasa (31/12/2019) menyebut Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bangka Barat sedang menangani empat kasus dugaan korupsi.

Dua diantaranya yaitu, kasus dugaan korupsi di RSUD Sejiran Setason dan kasus pengadaan bibit kelapa sawit di Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Barat.

”Jadi tipikor ini ada memang beberapa perkara yang sedang kita tangani, ada empat perkara, ini masih dalam proses sidik, diantaranya RSUD dan pengadaan bibit sawit oleh Dinas Pertanian,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan

Adenan mengatakan, dalam menangani kasus tipikor tidak dapat dilakukan dengan cepat karena dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak.

”Memang tipikor ini perlu pemeriksaan ahli – ahli atau perlu adanya ekspose dengan BPKP dan sebagainya, kadang kita harus ke Jakarta,” ujarnya.

Namun Adenan menegaskan pihaknya sangat fokus dan serius untuk segera menuntaskannya.

”Yang jelas terkait dengan tipikor ini kita tidak main – main. Mudah – mudahan di tahun 2020 kita bisa menyelesaikan beberapa perkara ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: