Polemik Kawasan Hutan, Komisi III DPRD Babel Sambangi Desa Penagan

redaksi
6f8599ae F3b2 471c 906e A2ddb8624bf2

HaluaNusantara.com

PENAGAN – Menyikapi permasalahan kawasan hutan yang menjadi polemik ditengah masyarakat di Desa Penagan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Komisi III akan membentuk Panitia khusus (Pansus), diharapkan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan secara efektif, efisien dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Bulan depan kami akan melakukan rapat pembentukan Pansus terkait Izin-izin yang masuk dalam Kawasan Hutan. Setelah pansus terbentuk, kami akan melakukan action untuk turun kelapangan “, Kata, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, SH, MH, saat melakukan dialog bersama masyarakat Penagan dan KPHP Sigambir Kotawaringin, di kantor Desa Penagan Kabupaten Bangka, kamis ( 25/08/2022) kemarin.

Saat melakukan rapat bersama di Desa Penagan, Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur SH, MH, bersama Wakil Ketua Komisi III, Azwari Helmi, didampingi anggota komisi III, Ringgit Kecubung, Rustamsyah, dan Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Alexander Ikhsan beserta jajaran, langsung disambut baik oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan, Effendy, Hali Hanafiah Kasi Perangkat Desa Penagan, Kadus Penagan dan masyarakat Penagan.

“Kebijakan Pemerintah pusat, boleh melakukan usaha-usaha didalam kawasan hutan, sesuai dengan blok-blok yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada blok lindung, Blok inti dan ada blok pemanfaatan. Pemerintah memberi ruang kepada masyarakat dan rakyat nya yang ingin ber usaha didalam kawasan hutan”, jelasnya.

Dijelaskan Adet, Pemerintah menganjurkan yang masuk dalam kawasan hutan harus tanaman yang bersifat akar tunggal dan sifatnya batang (pohon kayu), salah satu contohnya pohon Durian.

“Durian itu sangat tepat di daerah penagan ini untuk perkembangan ekonomi masyarakat kita. Jika dihitung-hitung secara ekonomi lebih menguntungkan durian yang sifatnya buah-buahan ketimbang nanam sawit”, ungkap Adet.

Politisi PDI-P Dapil Bangka tengah ini menyarankan, agar dapat memanfaatkan lahan kawasan hutan itu menjadi bernilai ekonomis. Selain itu, untuk mengusulkan dan agar masyarakat dapat membentuk kelompok untuk mendapatkan izin usaha pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, yakni Hutan Kemasyarakatan (HKM).

“Jangan terpaku mentang-mentang kawasan hutan kita tidak bisa lagi untuk ber usaha, berkebun. Pacak (Bisa) kita nek (mau) memanfaatkan kawasan hutan. Yang terpenting bentuk kelompok , usulkan dan konsultasi kan ke KPHP yang ada di wilayah tersebut,” sarannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Alexander Ikhsan, mengatakan, pada prinsipnya kawasan hutan produksi (HP) dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat dengan tujuan ekonomis, sehingga dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat.

“Dengan catatan, silakan asal jangan nambang (pertambangan) dan juga sawit, tapi kalau berusaha banyak bisa sebagai bahan baku industri, bisa perikanan dan tanaman, bisa juga untuk jasa lingkungan, tempat pariwisata dan berpotensi misalnya untuk ternak madu”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan, Effendy, menyambut baik dan mengapresiasi atas kedatangan Komisi III DPRD Babel ke desa penagan dan bertemu dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan masyarakat penagan.

“Terima kasih banyak pak Adet selaku Ketua komisi III beserta rombongan yang telah bersedia hadir hari ini. Tentunya ini suatu kebahagiaan daripada kita bisa bertemu dan kita bisa menyampaikan aspirasi dan aspirasi telah tersampaikan”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: