Ditpolairud Polda Babel Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal di Perairan Penagan

redaksi
C3898d2c 0170 4fe4 85cd 7736fc54338e

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tiga pelaku aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22) lalu.

Penangkapan para pelaku ini dilakukan oleh Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Ya (27) warga Desa Penagan, Wa (51) dan Sa (61) warga Pangkalpinang.

“Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, Wa selaku Sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil,” kata Maladi.

Mengenai kronologisnya, dikatakan Maladi berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang timah ilegal jenis Sebu di perairan tersebut, yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

“Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi BN 8647 RQ beserta pasir timah berat kotor sekitar 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,” jelasnya.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,” pungkas Maladi.(*)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: