HaluaNusantara.com
BANGKA BARAT — Tempat praktik judi dadu atau kodok – kodok digeruduk Tim Spider Polsek Jebus. Dua bandarnya berhasil diamankan, sayangnya para pemasang taruhan kocar – kacir dan berhasil kabur.
Personel Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat menggerebek judi kodok – kodok tersebut saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) pada Senin ( 22/8/2022 ).
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni IE alias Roni ( 52 ) dan EWN ( 47 ), keduanya warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga.
” Saat digerebek mereka sedang main. IE alias Roni berperan sebagai pengguncang dadu, EWN perannya sebagai juru bayar. Pemasangnya pada kabur,” jelas Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho,” Rabu ( 24/8/2022 ).
Menurut Ghalih keberhasilan Tim Spider membekuk dua bandar judi tersebut setelah pihaknya mengantongi informasi dari masyarakat terkait praktik judi dadu di Dusun Pala.
” Personel Reskrim Polsek mendapat informasi baru akan dimulainya kegiatan perjudian di Dusun Pala, Kecamatan Parittiga. Kita pun bergerak untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” jelas Ghalih.
Selanjutnya Tim Spider dipimpin IPDA Rendy Kurniawan Basuki meluncur ke TKP sekitar pukul 21.00 WIB. Dikatakan Ghalih, ternyata informasi tentang perjudian tersebut memang benar. Polisi pun berhasil membekuk dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti.
” Barang bukti yang ikut kita amankan yakni alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar yang diduga alat untuk perjudian. Ada juga handphone dan sejumlah uang. Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.
” Saya selaku Kapolsek Jebus meminta masyarakat Kecamatan Parittiga dan Jebus agar tidak ragu – ragu melaporkan kegiatan perjudian di sekitar tempat tinggalnya,” imbau Ghalih. ( SK )