Penulis : Jupe
HaluaNusantara.com
BANGKA – Dari Rp 5.000,- per Kilogram dana kompensasi dari setiap Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di Laut Matras, tersisa Rp 50,- per Kilogram yang hingga saat ini peruntukannya tak jelas. Berdasarkan berita acara tahun 2020 awal mula masuknya KIP di Laut Matras dibagi menjadi 9 peruntukan.
Adapun pembagiannya yaitu, dana untuk masyarakat Matras Rp 1.500,-, nelayan yang terdampak Rp 1.000,-, kas lingkungan Rp 50,-, tempat ibadah Rp 100,-, Panitia Rp 1.100,-, pemikulan Rp 800,-, jasa penasehat hukum Rp 300,-, kegiatan sosial Rp 50,-, karang taruna Rp 50,-.
Jika ditotalkan keseluruhannya dari 9 peruntukan tersebut, jumlahnya hannya Rp 4.950,-. Sisanya Rp 50,- dari total itu masuknya gak jelas kemana sampai sekarang. Hal ini disampaikan Anggi Maisya Kepala Lingkungan (Kaling) Matras didampingi beberapa RT di lingkungan Matras saat konferensi pers dengan awak media di Pantai Matras Sungailiat, kabupaten Bangka, Jumat (19/8/22) sore.
“Saya pegang datanya, dari Rp 5.000,- itu masih tersisa Rp 50,-. Inilah yang menjadi pertanyaan kami, kemana dana itu disalurkan ? Apa masuk dalam peruntukan kas Ghaib ?,” ucapnya.
Selain mempertanyakan dana kompensasi yang tidak jelas peruntukannya. Dikatakan Anggi, seharusnya panitia KIP harus secara terang bederang menjelaskan secara rinci masalah dana kompensasi tersebut.
“Banyak kejanggalannya, mulai dari sisa uang yang disalurkan ke masyarakat matras itu setiap kali pencairan pasti ada sisa. Sisanya itu di pegang panitia, katanya disimpan untuk warga yang mau mengajukan ulang kedepannya,” kata Anggi.
“Dari total 400an Kepala Keluarga (KK), hanya 300an KK yang terealisasi. Sisanya disimpan panitia dan jika ada pembongkaran dan penyaluran dana kompensasi, dana yang disimpan itu tak dijelaskan kemana larinya, begitupun seterusnya,” tambahnya.
Sementara itu, Iwan Ketua RT 05 Kelurahan Matras mengatakan, Tidak tau berapa kapal untuk matras. Untuk tahun ini baru sekali, sebelum lebaran Idul Adha kemarin.
“Benar yang dikatakan Pak Kaling, setiap pembagian dana kompensasi ke warga itu selalu ada lebihnya, lebihnya itu disimpan lagi oleh panitia KIP,” jelas Iwan.
Ia juga mengatakan, bahwa pernah ditolak menambah KK untuk menerima kompensasi, dengan alasan karena dulu warga menolak adanya KIP.
“Dengan alasan pro kontra itu di tolak oleh panitia terkait pengajuan penambahan KK untuk menerima dana kompensasi KIP,” tutupnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Panitia KIP Budiyono saat di konfirmasi mengatakan itu hak RT mau mengatakan apapun.
“Abang lagi kurang enak badan, pusing, mata berkunang. Kalo urusan itu terserah RT mau ngomong apa, itu warga mereka, kampung mereka. Dari awal mereka itu memang tidak mendukung, jadinya mau ngomong apapun saya tetap salah,” ucap Budiyono.