Tim Spider Ringkus Penadah dan Pencuri Mesin

redaksi
D75e4ebc 950a 4c7f B791 F54caf14862f

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Akibat membeli mesin curian, dua pria berinisial STO ( 32 ), warga Lubuk Seberuk, Kecamatan Lembang Jaya dan PNN (52), warga Tulang Harapan, Ogan Komering Ulu harus berurusan dengan Tim Spider Polsek Jebus.

Dua pria tersebut diamankan polisi di perkebunan sawit PT. THEP di Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Senin (15/8/2022) lalu.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, dua pria lain, ACW ( 33 ) dan MY alias Sariman ( 21 ) selaku penjual mesin traktor dan mesin pompa air hasil curian juga ikut diringkus.

ACW ( 33 ) warga Kampung Argen Pal 2, Kecamatan Muntok dan MY alias Sariman ( 21 ), warga Tulang Bawang, Sumatera Selatan diduga mencuri mesin milik Gapoktan Bukit Mempari Sejahtera, Desa Pebuar, Kecamatan Jebus.

Ghalih mengatakan, pencurian yang diduga dilakukan dua kawanan itu terjadi pada Selasa (2/8) dan Jum’at (12/8). Awalnya mereka mencuri mesin quick/hand traktor Kubota RD 85 D1 – 15 di sawah milik Madian di Desa Pebuar.

”Sesudah itu hari Jum’at mereka kembali mencuri mesin air pompa air Kubota RD 85 D1 – 15, juga di sawah Madian,” ujar Ghalih.

Setelah mendapat laporan, Tim Spider didampingi Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip segera bergerak memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi dua mesin yang dicuri berada di Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip.

Menurut Ghalih, ketika petugas datang menyergap, mesin tersebut sedang digunakan untuk menambang timah oleh STO dan PNN di perkebunan sawit PT. THEP di Desa Berang, sehingga mereka tidak dapat berkelit dan berhasil diringkus.

Setelah diinterogasi, dua pria tersebut mengaku membeli mesin dari ACW dan MY alias Sariman. Mengantongi informasi itu petugas bergerak memburu dua pencuri di Kampung Argen, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok.

“Kita bersama Unit Opsnal Polres Bangka Barat mendatangi rumah pelaku. Mereka kita sergap saat sedang tidur lelap di kontrakannya di Kampung Argen, Kelurahan Sungai Baru,” ujar Ghalih.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil carry pick up, 1 sepeda motor, 1 mesin Kubota kuning RD 85 DI -1S dan 1 mesin Kubota merah RD 85 DI -1S. (SK)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: