Terpaksa Jadi Bandar Sabu Untuk Bayar Hutang

redaksi
8b965a25 B54a 44c5 94cd 027b863ea07b

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Bandar sabu berinisial TP ( 24 ) warga Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang berhasil diringkus Tim Gabungan Polsek Tempilang dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat. TP diamankan di rumah kontrakan Jalan Kebun Sawit Plasma PT Sawindo di Kecamatan Tempilang, pada Kamis ( 11/8/2022 ).

Selain sang bandar, polisi juga mengamankan anak buah TP yang juga warga Desa Tempilang berinisial PM ( 29 ).

Saat diwawancarai awak media, TP mengaku baru satu bulan menjalani bisnis haramnya karena terlilit hutang.

“Saya terpaksa biar bisa bayar hutang. Untungnya nggak tentu, itu untuk nutup hutang yang dibawa kabur sama temen – temen lain,” ucap TP saat konferensi pers Kantor Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Senin ( 15/8/2022 ) pagi.

Menurut TP, keuntungan yang ia dapat dari bisnis sabu kurang lebih Rp2 juta per bulan. sedangkan kurirnya hanya diitipkan barang untuk diedarkan ke para penambang.

Dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial WW dari Pangkalpinang. Sang bos meminta dia setor Rp10 juta untuk 10 paket. TP mengaku tidak mengenal WW karena tidak pernah bertemu langsung.

” Transaksinya sistem lempar di wilayah Pangkalpinang. Saya kurang tau cuma dia bilang namanya Wawan. Komunikasi lewat telepon, nomor saya dikasih sama temen,” tuturnya.

PS. Kanit 1 Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto memaparkan, saat ini WW masih buron.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan ada kurir lain selain PM yang termasuk dalam sindikat TP.

” Untuk sementara pengakuannya itu satu orang, mungkin dalam penyidikan lebih lanjut mungkin akan ditemukan kurirnya ada berapa. WW sementara masih DPO. Mereka ( TP dan PM ) ini berteman, sindikat, yang satu bandar yang satu lagi kurir,” jelas Sujirmanto.

Barang bukti yang diamankan antara lain, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp169.000, dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi 16 paket diduga sabu.

” Berat bruto barang bukti 12,79 gram. Total perkiraan harga sabu Rp15.000.000,00 dan sabu lain seberat 1,78 gram kalau diuangkan senilai Rp2.000.000,00,” ujarnya.

TP selaku bandar melanggar
Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam dengan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

” Sedangkan PM melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Sujirmanto. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: