Kawasan APL Boleh Ditambang ?? ini Tanggapan PJ. Gubernur Babel

redaksi
Img 20220814 Wa0005

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), kaki Bukit Menumbing merupakan kawasan Area Penggunaan Lain ( APL ), sementara Hutan Lindung-nya berbatasan dengan pemukiman penduduk.

” Jadi di kaki Menumbing itu perbatasannya sangat dikit dengan APL. Jadi jangan salahkan masyarakat juga jika melakukan aktivitas penambangan di sini karena ini APL,” ujar Bong Ming Ming dalam sambutannya di acara Gerakan Hijau Biru Babelku, di kaki Menumbing dekat perumahan The Bukit, Minggu ( 14/8/2022 ).

Menurut dia, jika memang mau menjaga Menumbing, maka kawasan konservasinya justru diperluas ke arah sekitar Menumbing-nya.

” Bahkan di kaki Menumbing itu APL, ini yang mengkhawatirkan tatkala pusat menetapkan titik yang mana konservasi yang mana bukan. Coba mereka turun untuk ke sini melihat titik sesungguhnya. Jangan sampai mereka salah titik nanti sehingga khawatirnya benar – benar tidak bisa menjaga Menumbing,” kata Wabup.

Hal itu ditanggapi Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, saat menyampaikan sambutannya.

Menurut Ridwan, meskipun APL jika bukan kawasan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), maka aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan.

” Jadi memang ada juga salah kaprah berlebihan di masyarakat kita. Ini kan lahan saya Pak boleh saya tambang? tidak. Lahan yang bapak miliki itu hanya permukaan, satu senti di bawah permukaan bukan punya bapak,” ujar Ridwan Djamaluddin.

Ridwan mengatakan, jika ada pemilik lahan yang tidak bersedia lahan bekas penambangannya dihijaukan akan ditindak. Ditegaskannya, meskipun di lahan sendiri, pemiliknya tidak boleh menambang tanpa izin.

” Jadi kita himbau pemilik lahan yang memang sudah terlanjur ditambang secara tanpa izin, mari kita bekerja sama untuk menyelesaikannya. Jangan menambah persoalan yang tak perlu perlu,” cetus Ridwan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: