BANGKA BARAT — Plang bertuliskan ” Tanah Ini Milik Pemkab Babar ” yang dipasang di Tugu Duren Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muntok ternyata ulah Dinas Lingkungan Hidup Daerah ( DLHD ) Bangka Barat.
Kepala DLHD Bangka Barat, Ridwan mengatakan, plang tersebut dipasang atas permintaan Kelurahan Sungai Baru karena DLHD ingin menerbitkan surat tanah dari kecamatan.
Diakuinya pemasangan plang tersebut belum dilaporkan ke Bupati maupun Wabup. Sebab, kegiatan seperti itu merupakan hal biasa dilakukan OPD.
” Karena tanah ini memang yang namanya taman – taman itu memang punya kita, tidak perlu sampai yang kayak gitu. Maksudnya tuh lah semua bukan rahasia umum yang taman – taman itu memang milik Pemda yang mengelolanya itu LH, istilahnya itu,” ujar Ridwan via telepon, Kamis ( 11/8/2022 ).
” Jadi kami kenapa tidak berbicara dengan Wabup karena kami anggap itu memang tidak ada masalah gitu loh,” sambungnya.
Plang sederhana tersebut sempat diduga plang liar karena tidak ada logo Pemkab Bangka Barat dan dibuat seadanya. Menurut Ridwan, DLHD sebenarnya ingin langsung memasang plang besi, namun masih terkendala dana.
Karena itu pihaknya membuat plang sementara agar bisa segera didokumentasikan atau difoto pihak Kelurahan Sungai Baru.
” Sementara dipasang dulu bahwa tanah itu kan biasa itu tanah ini milik Pemkab, Dinkes macem tu lah. Ini nih kemarin itu kata Ibu Lurah kalau bisa istilahnya segera mau dikeluarkan surat itu biar mereka mau melihat buktinya,” jelasnya.
Pemasangan plang pun kata Ridwan bukan karena ada sengketa tanah, tapi semata – mata dalam rangka penerbitan Surat Kepemilikan Tanah. Ke depan taman – taman yang lain juga akan dipasang plang, namun akan dibuat lebih bagus agar tidak terlihat seperti plang liar.
Selain itu plang sementara itu juga akan dicabut dan diganti plang yang lebih bagus.
” Jadi ke depannya nak kami bikin besi semua, malah berupa plat malah, bukan plang liar itu bukan. Mungkin dia ini mau kami cabut lagi dalam arti nanti mau kami ganti yang permanen,” ungkapnya. ( SK )