DIDUGA ILEGAL!?! Aktifitas PIP di Perairan Mengkubung Rugikan Nelayan

redaksi
F22e0fa2 A525 4e19 B1c1 A55531f6502b

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG — Seyogjanya perairan Teluk Kelabat Dalam dan Laut Mengkubung bukan wilayah tambang, karena sebelumnya pada Agustus  2021 lalu, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semasa dijabat Erzaldi Rosman dengan tegas mengatakan kawasan perairan Kelabat merupakan zona budi daya perikanan yang harus steril dari tambang.

Akan tetapi dari sejumlah narasumber yang didapat,  penambang bekerja siang malam sehingga mengganggu aktivitas nelayan.

Sedikitnya puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) beraktifitas pada malam dan siang  hari di pesisir pantai Pulau Mengkubung, atau yang biasa disebut laut Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Penambang di Mengkubung kayak nya nantang APH dan Pemda bang, karena pantai Mengkubung bukan zona tambang, banyak sekali masyarakat nelayan jaring ikan dan mancing, Masyarakat Nelayan sudah terasa terganggu dan sangat meresahkan dengan aktivitas itu, karena ikan banyak takut karena banyak lumpur lumpur kotor,” sebut Ek seperti melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/8/22).

Lebih lanjut Ek mengungkapkan, jika ada oknum masyarakat yang mengkoordinir kegiatan penambangan tersebut.

“Oknum masyarakat lah koordinasi e, indikasi ee Rahman Dan budi,” tambahnya.

Sementara diketahui, kawasan Teluk Kelabat termasuk perairan Mengkubung, Sunur, Tanjung Batu, Pulau Dante dan Pulau Kelapo merupakan kawasan yang sedang ditertibkan pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pantai mengkubung dari dulu gak boleh ditambang, itu Zona perikanan tangkap dan budidaya, bukan zona tambang bang, dan mereka beraktifitas lebih kurang 50 meter dari pinggir pantai,” terangnya.

“Siang malam ponton rajuk dipantai mengkubung tu beroperasi, siang Jam 1 mulai begawe, kalau malam penuh, fajar jam 3 dini hari mereka stop bang,” tukasnya.

Hal senada dikatakan Em ketua Nelayan Dusun Mengkubung, pada dasar para nelayan tidak setuju dengan adanya aktifitas tambang di kawasan laut mengkubung, karena menurut nya selain merusak ekosistem laut, juga merugikan para nelayan.

“Intinya kami tidak setuju pak, karena sudah mengganggu aktifitas nelayan, selain daya tangkap kami berkurang, otomatis kerja mereka itu sudah merusak ekosistem laut. Dampaknya, biasanya kami dengan mudah untuk menjaring ikan atau udang, sekarang susah pak, kami harus melangkah jauh dari zona tangkap kami,” sebut Em saat dihubungi via ponsel nya.

Terpisah Kades Riding Panjang Surya saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan, Kalau kawasan Mengkubung tidak ada izin, dan bukan kapasitas nya untuk memberikan izin.

“Terkait perizinan bukan merupakan kapasitas Desa untuk mengeluarkan izin,” tegas Surya Kades Riding Panjang.

Disinggung apakah dari pihak perangkat Desa sendiri ada himbauan bagi para penambang, Kades Surya tidak memberi  jawaban, walaupun terpantau akun WA nya sedang Online.

Begitupun Kasat Polair Bangka, Iptu Sudanto, saat dikonfirmasi tidak merespon terkait aktifitas Tambang rajuk yang diduga ilegal di Kawasan laut Mengkubung. Walupun pesan dari awak media ini sudah dibaca, dengan ditandai centang 2 biru.

Terpisah Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan saat di konfirmasi, dengan cepat merespon pihaknya akan turun ke lokasi.

“Ok saya perintahkan Kapolsek untuk cek ke lapangan,” jawab Kapolres Bangka Indra Kurniawan pada dinding WhatsApp nya. (E/Red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: