Sumber : Yulizar, Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat.
Pangkalpinang-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024, telah resmi diterbitkan pada Kamis 21 Juli 2022, yang sekaligus menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran partai politik.
PKPU ini mengatur teknis dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga teknis penetapan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik ( Parpol ) yang akan berkontestasi di ajang Pemilu 2024 pada bulan Agustus 2022.
Pendaftaran akan dibuka dimulai pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 dari jam 08.00 – 16.00 WIB. Khusus pendaftaran hari terakhir yaitu di tanggal 14 Agustus dibuka dari jam 08.00 – 23.59 WIB.
Untuk Pemilu tahun 2024 ini semua proses pendaftaran peserta partai politik melalui KPU RI di Jakarta berbeda dengan Pemilu sebelumnya tahun 2019, di mana proses tahapan pendaftaran partai politik bisa dilakukan di KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Prosedur pendaftarannya adalah semua data – data terkait proses pendaftaran Parpol diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan semua dokumen dibawa langsung ke KPU RI.
Sementara KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi menerima pendaftaran Parpol. KPU provinsi dan kabupaten/kota selanjutnya melakukan verifikasi, karena data SIPOL ini nantinya diinput oleh operator SIPOL Parpol di tingkat provinsi, kabupten/kota lewat SIPOL Parpol di tingkat pusat.
Selanjutnya pengurus Parpol tingkat pusat menyampaikan ke KPU RI dan KPU RI menurunkannya ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi faktual.
SIPOL adalah alat bantu yang diyakini selain dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas – berkas pendaftaran partai politik, juga mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri.
Sebab, bila hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan banyak sekali kertas dan ATK lainnya yang harus disiapkan oleh partai politik kepada KPU.
Perlu diketahui bahwa untuk menjadi peserta Pemilu, partai politik harus membuktikan keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen punya kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.
Kemudian 50 persen dari total jumlah kecamatan di setiap kabupten/kota serta memiliki anggota sekurang – kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan E-KTP.
Menyertakan sekurang – kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Memiliki kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar Parpol kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol ke KPU.
Maka kalau menggunakan dokumen fisik, proses verifikasi berkas pendaftaran partai politik mungkin akan memakan banyak waktu.
Proses verifikasi bisa saja melebihi batas akhir pendaftaran partai politik pada tanggal 14 Agustus, sehingga bila berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap, sedangkan pendaftran sudah berakhir, partai politik tidak berkesempatan lagi untuk melengkapinya.
Di sisi lain, KPU RI memastikan bahwa peraturan soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mencantumkan kewajiban menggunakan SIPOL.
Sekali lagi SIPOL sebagai informasi, disediakan KPU sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik serta berbagai kelengkapan lain yang harus dipenuhi, sebagai syarat mengikuti Pemilu, dan kemudian data – data ini selanjutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2004.
SIPOL ini sudah mulai digunakan oleh Parpol ketika pengisian data ke dalam SIPOL mulai tanggal 24 Juni -14 Agustus 2022, dan tetap terus difungsikan sampai penetapan dan pengundian nomor peserta pada tanggal 14 Desember 2022, sesuai dengan tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta parpol Pemilu 2024.
Diharapkan operator SIPOL dari masing – masing partai politik harus benar – benar meng-update atau memutakhirkan data kepengurusan dan keanggotaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di sistem data informasi yang nantinya di input ke SIPOL pengurus Parpol tingkat pusat.
Dan harapannya tidak ada lagi data kepengurusan yang salah dan data keanggotaan yang ganda, misalnya ada tercatat sebagai ASN, TNI/POLRI, lurah, kepala desa dan lain – lain, sehingga nantinya ketika dilakukan verifikasi faktual di lapangan, data yang tertera dan yang difaktualkan oleh KPU povinsi, kabupaten/kota betul – betul data yang sudah dimutakhirkan, sehingga tidak merugikan Parpol yang bersangkutan.
Kemudian tahap berikutnya adalah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Bawaslu tanggal 14 September 2022. Selanjutnya masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol ditanggal 15 – 28 September 2022.
Proses berikutnya verifikasi administrasi perbaikan pada tanggal 29 September – 12 Oktober, dilanjutkan dengan penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Bawaslu di tanggal 14 Oktober 2022.
Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober – 4 November 2022.
Selanjutnya penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Bawaslu tanggal 9 September 2022. Dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol 10 – 23 November 2022.
Selanjutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol 24 November – 7 Desember 2022. Dan proses terakhir adalah penetapan hasil pengundian nomor urut Parpol serta pengumuman Parpol Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.
Saat ini KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota sudah membuka Help Desk Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL) Pemilu serentak tahun 2024, melalui : email, WhatsApp, layanan tatap muka di jam operasional setiap hari.
Semoga Help Desk ini bisa dimanfaatkan oleh Parpol sebagai tempat bertanya maupun konsultasi terkait SIPOL. ( *** )