Ratusan Wartawan Minta Masjid Adhyaksa Kejati Babel Untuk Diaudit

redaksi
Img 20220729 Wa0063

Penulis : Marsah Jupa (Jupe)

HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – Teriakan meminta adanya audit menyeruak di tengah-tengah aksi solidaritas ratusan wartawan di depan Kejati Babel, Jumat (29/7/22) siang. Desakan tersebut muncul sebagai buntut dari sikap Kejati Babel yang sangat protektif terhadap acara peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa, Rabu (27/7/22) lalu.

Kegeraman para wartawan semakin terpicu pasca insiden arogansi oknum staf Kejati. Wartawan Bangka Pos dilarang memotret oleh Asintel Kejati dan diajak berduel oleh oknum staf Kejati bernama Bakti.

“Ada apa dengan Masjid itu, kenapa kami wartawan di larang meliput. Ini patut di audit,” ucap Rudi Sahwani Koordinator Lapangan (Korlap) saat menggelar aksi.

Tak hanya itu, aksi ratusan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Konstituen Dewan Pers terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung sempat sedikit memanas dikarenakan Kajati Babel tidak berkenan hadir ditengah-tengah aksi.

“Kajati harusnya turun, gentle dong. kami menuntut Kejati Babel untuk minta maaf,” tuntut wartawan lainnya.

Sementara itu, Boy sapaan akrab Ketua PWI Babel saat orasi mengatakan, secara profesi oknum tersebut telah merenggut kemerdekaan pers dengan cara menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Ini jelas telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ucap Boy menutup orasi.

Merasa kecewa dengan sikap Kajati yang dinilai tidak profesional terhadap tindakan bawahannya, ketua PWI Babel M. Fakhturrahman, Ketua AJI Pangkalpinang Barlyanto, Ketua IJTI Babel Joko Setyawanto telah sepakat untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers, dan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: