Nikah Siri di Bangka Barat Meningkat, PA Sahkan 31 Pasutri

redaksi
1096e2c7 61cf 41fe A28c 65220eb2b923
Foto :Pengadilan Agama Kelas II Mentok, di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemda Bangka Barat, Senin ( 25/7/22 )

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Selain perceraian, angka pernikahan siri di Bangka Barat juga meningkat. Tahun ini saja Pengadilan Agama ( PA ) Kelas II Mentok telah mengesahkan 31 pasangan suami istri yang menikah siri.

Padahal tahun 2021 lalu, angka pernikahan siri menurut Humas PA Mentok, Muhammad Malik hanya 20 perkara.

” Isbat nikah itu perkawinan yang tidak dicatat, atau nikah siri itu tahun ini semakin meningkat, yaitu 31 perkara, tahun sebelumnya sekitar 20. Didaftarkan, maka kita catatkan ke KUA,” terang Muhammad Malik di PA Mentok, Senin (25/7/2022).

Malik mengatakan, PA Mentok telah
mengesahkan sebanyak 31 pasangan suami istri yang menikah secara siri. Pihaknya turun langsung ke daerah – daerah yang sulit diakses demi memberikan identitas hukum atas pernikahan. Tapi sebelum itu PA terlebih dahulu memastikan pernikahannya sah atau tidak menurut rukunnya.

” Kita periksa itu perkawinannya memenuhi rukunnya atau tidak, ada wali atau tidak, ada ijab qobul atau tidak, apakah ada saksinya, ketika semua sudah terpenuhi kenapa tidak kita isbat kan, artinya sah,” jelas dia.

Hal itu dilakukan mengingat ada beberapa perkara yang tidak bisa diisbat. Menurut Malik, bila yang bersangkutan masih terikat pernikahan sebelumnya atau pernikahan siri yang tidak memenuhi rukun, maka pernikahan seperti itu dianggap tidak sah.

” Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal – asalan, main comot, dengan asumsi daripada berzinah dan ada fenomena lain seperti ada yang masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai,” katanya.

Malik mengatakan, pada kasus masih terikat pernikahan lain penyebabnya karena kurangnya pemahaman hukum dan hanya melakukan talak, kemudian menikah lagi tanpa mengurus perceraian ke pengadilan.

“Saya talak lalu nikah lagi, padahal itu sebenarnya masih terikat perkawinan, karena menganggap sudah bercerai, padahal belum sah, maka kami tidak bisa mengesahkan perkawinannya yang lain,” cetusnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: