Kasus Pengrusakan Lahan Sawit PT. SNS Bergulir ke Meja Hijau

redaksi
Img 20220726 Wa0157
Foto : Sidang kasus pengrusakan lahan sawit milik PT. SNS di PN Mentok, Selasa ( 26/7/22 )

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Kasus pengrusakan lahan sawit milik PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Air Putih, bergulir ke meja Pengadilan Negeri Mentok. Pada sidang yang digelar hari ini, Selasa ( 26/7/22 ), tujuh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Adapun terdakwa dalam kasus ini yaitu MJ, warga Desa Air Putih, Kecamatan Muntok. Terduga pelaku lain berinisial ER, seorang operator alat berat yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) alias buron.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Syahran didampingi rekannya Agung Trisaputra usai sidang mengatakan, hari ini para saksi menyampaikan segala hal terkait peristiwa pengrusakan lahan dan pohon sawit.

Menurut dia, terdakwa MJ melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat berat. Tujuannya, mereka ingin menambang di lahan sawit tersebut.

” Iya pengrusakan sawit menggunakan alat berat. Terdakwa menyuruh operator untuk merobohkan pohon sawit. Kerusakannya artinya sawit itu dirobohkan, didorong ke jurang tidak bisa dipanen lagi, alasannya ingin menambang,” jelas Syahran di PN Mentok, Selasa ( 26/7/2022 ) sore.

Dikatakan Syahran, kendati telah dilarang pihak security, terdakwa MJ bersikeras dan tetap meneruskan aksinya, sehingga sekitar 405 pohon sawit rusak menyebabkan PT. SNS mengalami kerugian.

” Sudah dilarang sama perusahaan dan pihak security tapi yang bersangkutan masih bersikeras. Pohon sawit yang dirobohkan sekitar 405. Kerugian diperkirakan sekitar 3 miliar sekian lah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa MJ
diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di lain pihak, Penasihat Hukum ( PH ) PT. SNS, Panca mengatakan, tindak pidana pengrusakan pohon sawit tersebut terjadi pada tanggal 3 Maret 2022 lalu. Terdakwa MJ bersama ER merobohkan pohon sawit menggunakan alat berat excavator dan buldozer.

” Yang dirusak adalah sebanyak 405 batang sawit. Terjadi dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00 WIB. Dan tadi di dalam persidangan cukup jelas dan tegas para saksi menyampaikan keterangannya masing – masing. Artinya mereka yang langsung melihat mengalami dan ada saat peristiwa terjadi,” ujar Panca di PN Mentok.

Panca meyakini, selain MJ ada pelaku – pelaku besar di belakangnya. Untuk itu ia berharap pihak kepolisian terus mengejar pelaku yang masih DPO serta aktor utama di belakang MJ dan ER.

” Karena kami sudah tracing MJ bukan siapa – siapa, dia bukan pemodal, bukan orang yang ditakuti tapi kami yakini di belakang dia ada orang – orang besar yang mendanainya, sehingga dia sampai hari ini bersikeras dan tutup mulut tidak menyampaikan siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memberikan modal kepadanya sehingga dia berani melakukan pengrusakan tersebut,” cetus Panca.

Menurutnya, MJ berani melakukan pengrusakan karena mengaku sudah mengantongi Surat Perintah Kerja ( SPK ) dari PT. Timah Indonesia. Karena itu menurutnya tindakan MJ bukan hal kecil, tapi perkara besar.

” Jadi kami selaku PH PT. SNS berharap tegakkan keadilan, kami yakin Kapolri dengan mottonya presisi hari ini mampu memberantas mafia tambang mafia tanah di Bangka Belitung ini,” tukas Panca. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: