Penulis : Jupe
HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – Bertepatan dengan hari puncak HUT Bhayangkara ke 76, Polres Pangkalpinang mengadakan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 53 TKP, Selasa (5/7/22).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Mutiono SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Poltak Toar Sintong Purba, Kabag Ops AKP. Rais Muin, SIK Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP. Agus Widodo.
“Ini merupakan hadiah spesial bagi kami Polres Pangkalpinang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 76. Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus Curat di 53 TKP dengan 2 TSK beriniial AY (23) dan JA (21),” kata Kapolres saat jumpa pers di Halaman Polres Pangkalpinang.
Kapolres menambahkan, total ada 17 barang bukti yang diamankan.
“Dari 53 TKP kita amankan 13 mesin air kecil, 3 mesin air semi jet pump dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, sementara ada 17 unit mesin air yang sudah dijual pelaku dengan harga yang lebih murah,” tambah AKBP. Budi.
Dijelaskannya, modus pelaku mencari mesin air yang berada diluar area rumah, seperti sumur.
“Saat di introgasi, kedua TSK mengaku uang dari hasil menjual mesin air di jadikan modal untuk judi online,” terang Kapolres.
AKBP. Dwi Budi Mutiono menegaskan, untuk pelaku yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, bertobat dan berhentilah, atau Tim Naga yang akan bertindak tegas tanpa kompromi.
“Untuk masyarakat khususnya di Pangkalpinang, selalu waspada dan menjaga barang disekitar rumah maupun barang bawaan. Hindari menggunakan perhiasan yang mengundang para pelaku untuk beraksi karena ada kesempatan,” tutup Kapolres.
Kedua TSK AY (23) dan JA (21) disangkakan dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara dan saat ini kedua Tsk masih ditahan Polres Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.