Dept Collector Bantah Tarik Paksa Kendaraan Edoy

redaksi
20 15 39 Img 20220403 Wa0008

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — SV, debt kolektor yang bekerja pada PT MES, membantah telah mengambil secara paksa mobil Daihatsu Sigra warna merah BN 1180 PH milik Dedy Kurniawansyah, warga Pangkalpinang, Sabtu kemarin.

“Kami datang baik-baik ke rumah yang rental mobil itu di Desa Kerantai, namanya Andang. Kami tunjukkan surat-suratnya, dan unit diserahkan baik-baik, ada tanda bukti serah terima unitnya,” ungkap SV di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat, Minggu (3/4) siang.

Kepada KABARBANGKA.COM, SV juga sempat menunjukkan identitas resmi seperti Kartu SPPI yang tertera tahun 2021, dan Kartu Tanda Penduduk miliknya.

“Kami bekerja sesuai SOP, datang dengan menunjukkan identitas dan dokumen resmi, dan tidak boleh melakukan perampasan unit,” imbuhnya.

SV mengatakan, kantor PT MES berada di Palembang. Perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan mitra salah satu perusahaan pembiayaan.

“Semua dokumen lengkap. Ada SPPI, surat tugas, surat kuasa, surat Jaminan Fidusia antara Debitur dengan pihak leasing itu ada semua. Kalau kata dia surat penarikan unit yang dari leasing itu palsu, itu juga tidak benar. Scan surat itu memang 2010, tapi nomor dan tanggalnya yang sekarang, dan itu sah berlaku,” bebernya.

Dikabarkan sebelumnya, dua orang yang mengaku debt kolektor mitra perusahaan pembiayaan dilaporkan ke SPKT Polres Pangkalpinang oleh Dedy Kurniawansyah, atas dugaan perampasan mobil Daihatsu Sigra warna merah BN 1180 PH miliknya.

Menurut Dedy, mobil Daihatsu Sigra miliknya itu dipakai temannya, kemudian dicegat dan diambil paksa oleh si debt kolektor tersebut.

Mobil tersebut diduga hendak dibawa ke Palembang, namun berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat di Dermaga Tanjung Kalian Muntok, pada Minggu (3/4) pagi. (Romlan/red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: