PANGKALPINANG, HN — Panitia Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai hari ini Rabu, tanggal 23 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua dan Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Panitia Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bagian Kepesertaan, Romlan, mengungkapkan pembukaan pendaftaran ini menindaklanjuti diterbitkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari PWI Pusat.
“Pendaftaran Bacalon Ketua dan Bacalon Ketua DKP PWI Babel mulai dibuka hari ini di Sekretariat PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, alamatnya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 9 Pangkalpinang. Berdasar data yang diterima panitia dari PWI Pusat, jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebanyak 88 hak suara,” ungkapnya.
Romlan juga membeberkan syarat yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon Ketua dan Bakal Calon Ketua DKP yang ingin mendaftar, antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan fotocopy KTP (aslinya ditunjukkan).
- Menyerahkan fotocopy Kartu Pers PWI yang masih berlaku (aslinya ditunjukkan).
- Menyerahkan fotocopy Kartu / Sertifikat Wartawan Utama (aslinya ditunjukkan).
- Menandatangani surat pernyataan bukan bagian dari partai politik atau organisasi afiliasinya, pemerintah, ASN, TNI, Polri, dan bukan anggota / pengurus organisasi wartawan lainnya yang sejenis.
- Menyerahkan surat dukungan pencalonan dari anggota biasa yang memiliki hak suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) minimal 35 dukungan, paling lambat hari Sabtu 26 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
- Menyerahkan foto warna ukuran 3×4 (background biru / merah) sebanyak 2 lembar.
“Pendaftaran Bacalon Ketua dan Bacalon Ketua DKP PWI Babel ditutup hari Sabtu malam, tanggal 26 Maret 2022 pukul 23.59 WIB. Para Bacalon yang mendaftar diimbau melengkapi seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan oleh panitia,” kata dia.
Romlan menegaskan, setelah waktu pendaftaran Bacalon Ketua dan Bacalon Ketua DKP ditutup, tidak ada lagi perbaikan kelengkapan berkas pencalonan.
“Jadi semua syarat pencalonan sudah harus dipenuhi sebelum penutupan pendaftaran,” tegasnya. (red)
Sumber : Panitia Konferprov PWI Babel